Zaenur mengatakan, kewajiban penyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang menjadi instrumen kontrol publik dan pencegahan korupsi penyelenggara negara saat ini belum berjalan dengan baik.
"Sekarang rame-rame berita seorang pegawai yang masih rendah juga baru eselon III di di DJP LHKPN-nya fantastis saya percaya itu fenomena gunung es dan itu tidak pernah mendapatkan perhatian serius oleh negara gitu," ujar Zaenur dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Jumat (24/2/2023).
Zaenur mengatakan, problem LHKPN saat ini adalah mereka yang tidak lapor sama sekali dan yang kedua sudah melapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara.
"Sampai sekarang dua-duanya terjadi, yang tidak lapor banyak, yang lapor tetapi isi laporannya tidak sesuai dengan ketentuan ya itu juga banyak dan dua-duanya tidak ada konsekuensi sanksi berarti," ujarnya.
Rendahnya kepatuhan LHKPN ini, kata Zaenur, salah satunya dilatarbelakangi penegakan sanksi yang lemah bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, ancaman sanksi hanya sanksi administrasi dan tidak dijelaskan lebih lanjut prosedur sanksi di peraturan perundang-undangan sehingga pada praktiknya hampir tidak pernah dijalankan.