Jumat 24 Feb 2023 16:49 WIB

Sosiolog Soroti Konotasi "Nikah Gratisan" pada Tren Nikah di KUA

Tren nikah di KUA karena generasi muda semakin realistis dalam menyikapi kondisi.

Daftar artis yang menikah secara sederhana di KUA (ilustrasi). semakin tinggi tren nikah di KUA juga karena generasi muda dapat semakin realistis dalam menyikapi kondisi.
Foto: DOK REPUBLIKA
Daftar artis yang menikah secara sederhana di KUA (ilustrasi). semakin tinggi tren nikah di KUA juga karena generasi muda dapat semakin realistis dalam menyikapi kondisi.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Udji Asiyah menanggapi tren menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi pilihan generasi muda akhir-akhir ini. Udji menilai, tingginya jumlah pasangan muda yang memilih nikah gratis di KUA tiada lain karena pengaruh dari media sosial yang dengan sekejap mampu menjangkau jutaan orang dengan cepat dan mudah.

Udji pun menyoroti konotasi "nikah gratisan" pada tren tersebut. Menurutnya, tren nikah gratis di KUA akan makin menarik jika diviralkan dengan istilah "nikah merdeka" sehingga kelompok masyarakat lapisan manapun tidak terbebani dengan istilah "gratisan" yang berkonotasi untuk lapisan tertentu saja.

Baca Juga

"Selain itu, pihak KUA juga dapat meningkatkan pelayanan dan fasilitas sehingga kesan nyaman akan terasakan," kata Udji, Jumat (24/2/2023).

Udji melanjutkan, semakin tinggi tren nikah di KUA juga karena generasi muda dapat semakin realistis dalam menyikapi kondisi. Mereka berpikir substansi pernikahan sudah dapat, substansi menjaga tertib sosial di masyarakat juga tidak terlewatkan, baik dengan cara syukuran sederhana, maupun yang lebih dari itu sesuai situasi dan kondisi.

"Mereka juga tidak terlepas akan berpikir lebih pragmatis dalam mempersiapkan untuk kehidupan keluarganya ke depan," kata Udji.

Udji menjelaskan, pilihan nikah gratis di KUA sebetulnya sudah tersedia sejak lama. Berdasarkan PP nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama menyatakan nikah atau rujuk dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja Rp 0 dan untuk luar tantor dan atau di luar hari dan jam kerja Rp 600 ribu.

Hal itu, kata dia, tidak melanggar nilai maupun norma yang diyakini selama persyaratan sudah terpenuhi, sehingga pernikahannya dianggap sah baik secara hukum maupun agama. Namun, sebagai anggota masyarakat biasanya tetap dituntut memproklamirkan pernikahannya. Untuk hal tersebut, kata dia, biasanya berkaitan dengan budaya masyarakat.

"Ada yang menggelar secara sederhana, ada yang menggelar secara lebih luas lagi dengan handai tolan, kerabat dan teman-temannya, ada juga yang penuh kemegahan dan kemewahan," kata Udji.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement