Jumat 24 Feb 2023 11:29 WIB

Kronologi Sabu Diganti Tawas dan Terungkapnya Julukan 'Bos Besar' Teddy Minahasa

Saksi-saksi di persidangan mengungkap peran Teddy soal penukaran sabu dengan tawas.

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) mengusap mukanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma
Foto:

Dalam persidangan kemarin, hadir juga Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priuk, Jakarta Utara yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Sebagai saksi, Kasranto mengakui, julukan Bos Besar untuk Irjen Teddy Minahasa.

Julukan Teddy Minahasa sebagai Bos Besar sempat ditanya berulang-ulang oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jon Sarman Saragih. Pertanyaan berulang-ulang ini untuk memastikan siapa yang dimaksud Bos Basar yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu.

"Tadi Anda mengatakan dari Linda menanyakan bahwa itu punya Bos Besar, Disebut siapa Bos Besar itu, siapa namanya disebut," tanya Jon Sarman Saragih kepada Kasranto.

Dengan tegas Kasranto mengatakan. "Bu Linda yang mengatakan bahwa Bos Besar itu Pak Teddy," jawab Kasranto.

Tidak puas dengan jawaban Kasranto, Hakim Jon Sarman Saragih kembali bertanya untuk mempertegas. Jon mengatakan, bahwa nama Teddy itu banyak jadi harus dipertegas siapa Teddy dimaksud.

"Nama Teddy itu banyak siapa yang dimaksud?" cecar Jon Sarman Saragih.

"Teddy Minahasa yang mulia waktu itu Linda mengatakan bahwa barang ini milik Bos Besar Pak TM," katanya.

"Benar namanya Bos Besar itu disebut Teddy?" tanya Jon Sarman Saragih.

"Di BAP saya disebutkan yang mulia," jawab Kasranto.

Jon Sarman Saragih bertanya lagi, apakah Kasranto tahu Teddy Minahasa yang Dijuluki Bos Besar itu bertuga di mana. Kasranto menjawab demikian.

"Sebagai petugas polisi saya tahu sebagai Kapolda yang mulia," jawab Kasranto.

Untuk kembali memastikan bahwa Bos Besar itu adalah Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih bertanya lagi. Kali ini pertanyaanya dari mana asal sabu itu didatangkan

"Dari luar negerikah atau darimana?" tanya Jon Sarman Saragih.

Kasranto menjawab bahwa menurut Linda, Sabu itu milik seorang jenderal untuk dijual kembali kepada pembeli. Pembelian siapa Kasranto mengaku tidak tahu.

"Mas ini ada barang punya jenderal," cerita Kasranto.

Mendengar jawaban berubah lagi Jon Sarman Saragi bertanya julukan Teddy Minahasa yang disebut Linda itu Bos Besar atau Jenderal. 

"Coba ulang anda konsisten memberikan jawaban ya! Tadi pertama sodara mengatakan, ini punya Bos Besar di akhir-akhir sekarang punya Jendral yang mana yang benar," tanya Jon Sarman Saragih dengan nada tinggi.

Sedikit gemetaran, Kasranto menjelaskan bahwa Jenderal yang dimaksud itu adalah Teddy Minahasa yang kadang juga disebut Linda sebagai Bos Besar. 

"Yang benar gini, Bos Besar yang dimaksud itu Jenderal Teddy Minahasa di BAP saya sampaikan itu," katanya.

Jon Sarman Sargi masih tidak percaya dan bertanya lagi kepada Kasranto apakah benar disebutkan di dalam BAP itu jendralnya atau memahami sendiri Bos Besar itu adalah Teddy Minahasa. 

"Bos Besar Jenderal Teddy Minahasa," kata Kasranto.

Saat merespons surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (2/2/2023), kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai, perkara ini belum bisa disidangkan.  Alasannya menurut Hotman, masih banyak saksi-saksi yang belum diperiksa penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan Teddy Minahasa.

"Kelemahan dari kasus ini dakwannya prematur, belum waktunya di sidangkan," kata Hotman kepada wartawan.

Hotman memastikan, semua pihak yang ikut menyaksikan penghancuran barang bukti narkotika di Polres Bukit Tinggi tidak diperiksa. Padahal pada saat penghancuran barang bukti disaksikan banyak orang terkasuk pejabat tinggi setempat.

"Orang yang menjadi saksi resemi saat penghancuran satupun tidak dipanggil sebagai saksi, padahal ada Kajari, Kepala Pengadilan Negeri Bukti Tinggi dan bahkan ada 75 media satupun tidak dipanggil," katanya.

Karena alasan itulah, Hotman langsung mengajukan eksepsi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membacakan dakwaan.  "Hari ini kita akan eksepsi bahwa ini belum waktunya disidangkan, masih kabur, prematur," katanya.

Sebelum perkara ini sampai di persidangan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

 

 

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement