Jumat 24 Feb 2023 08:53 WIB

Harta Ayah Mario Dandy Satriyo yang Dinilai KPK tak Sesuai Profil Kekayaan

KPK mengatakan akan menelusuri secara detail harta Rafael Alun, ayah Mario Dandy.

Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut harta Rafael yang adalah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sesuai dengan profil kekayaannya. (ilustrasi)
Foto: Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut harta Rafael yang adalah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sesuai dengan profil kekayaannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Fergi Nadira, Ali Mansur, Antara

JAKARTA -- Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo berbuntut penelusuran harta sang ayah, yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, harta pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Baca Juga

"Jumbo (harta) sih bukannya dilarang, kalau lihat di-announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Pahala kemudian menerangkan pihak KPK belum memeriksa lebih detail soal harta kekayaan Rafael. Namun, dia mengatakan, harta kekayaan dan aset Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

"Jadi kalau kasus yang pejabat pajak ini, kita bilang profilnya enggak match, dia eselon III dan kalau di-announcement dilihat detail isinya gitu kan, banyaknya aset ya, aset diam. Nah kita belum lihat lagi secara detail atau belum periksa sebenarnya yang pertama, apakah masih ada lagi aset yang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa tidak ada masalah bagi pejabat untuk mempunyai harta bernilai miliaran, asalkan profilnya sesuai dan asal harta kekayaannya jelas. "Jadi komentar saya untuk Rp 50 miliar ya kalau gede enggak gede, enggak penting, tapi yang penting profilnya sementara ini belum nyambung," tuturnya.

Terkait hal itu, Pahala mengatakan Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sudah bergerak untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael. KPK juga akan segera mengundang Rafael untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak menjelaskan kapan klarifikasi akan dilaksanakan.

Di media sosial, warganet bukan cuma menyoroti kasus penganiayaan, melainkan juga gaya hidup tersangka, Mario Dandy Satriyo. Dari cuplikan video yang viral di Twitter, tampak seorang pria yang disebut sebagai anak pejabat pajak naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin. Lalu saat melakukan penganiayaan, ia dikabarkan menggunakan kendaraan Rubicon, yang harga di pasaran mencapai miliaran rupiah.

Namun, berdasarkan pantauan Republika, Rubicon itu tidak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun Trisambodo. Dari data yang dihimpun Republika, Rafael menyerahkan LHKPN terakhir pada 17 Februari 2022 untuk laporan periode 2021 ke KPK. Dalam LHKPN, Rafael memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp 51,9 miliar.

Selain tanah, Rafael juga mengaku memiliki dua unit mobil, tetapi tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya. Mobil yang tertera di LHKPN, yaitu mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.

Rafael juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Ayah MDS itu mengaku tidak memiliki utang. Dengan demikian, hartanya mencapai Rp 56.104.350.289.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement