Kamis 23 Feb 2023 17:13 WIB

DLH Bakal Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Mulai 21 Februari 2023

Bagi pengendara yang terjaring petugas akan diberi sosialisasi untuk ikut uji emisi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memberikan pengarahan jalan untuk kendaraan yang akan melakukan uji emisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengadakan uji emisi gratis bagi pengendara untuk mengukur kadar polusi yang disemburkan kendaraan sebagai bagian dari rencana pengelolaan kualitas udara perkotaan . Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan pengarahan jalan untuk kendaraan yang akan melakukan uji emisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengadakan uji emisi gratis bagi pengendara untuk mengukur kadar polusi yang disemburkan kendaraan sebagai bagian dari rencana pengelolaan kualitas udara perkotaan . Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menegakkan aturan terkait kendaraan yang lolos uji emisi. Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan mengadakan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota mulai 21 Februari hingga 16 November 2023.

"Kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan uji kepatuhan hukum uji emisi tahun 2023," kata Asep di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, petugas yang diterjunkan di jalanan akan memeriksa kendaraan roda dua maupun roda empat secara random. Jika ditemukan kendaraan belum lulus uji emisi, sambung dia, petugas tidak sampai melakukan penilangan, hanya memberikan sosialisasi.

"Di lokasi ini nanti akan kita periksa secara acak, apakah kendaraan itu sudah lulus uji emisi atau tidak. Kita akan memberikan sosialisasi lagi dan memberikan arahan lagi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi," kata Asep.

Dia menuturkan, bagi pengendara yang sudah kendaraannya sudah lulus uji emisi, bisa membawa dan menunjukkan surat kepada petugas di lokasi. Jika memang kendaraan yang terjaring belum menjalani uji emisi, kata Asep, petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengikutinya secara gratis.

"Kalau tidak bawa suratnya, kita cek lagi. Kita cek dulu nomor (kendaraan) itu sudah pernah melakukan uji emisi atau belum. Kalau belum dan ternyata tidak lulus uji emisi, akan kita sosialisasikan. Kita sampaikan saja tempat-tempat uji emisi di mana saja dan kewajiban-kewajibannya," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement