Kamis 23 Feb 2023 13:50 WIB

Ketua MPR Diingatkan agar Paripurna DPD Jangan Diobok-obok Proses Hukum

PTUN tidak berhak untuk mengadili putusan sidang paripurna.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan Pimpinan MPR bahwa keputusan Paripurna DPD RI jangan diobok-obok dengan proses hukum.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan Pimpinan MPR bahwa keputusan Paripurna DPD RI jangan diobok-obok dengan proses hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengingatkan Pimpinan MPR, bahwa proses politik tidak diobok-obok oleh proses hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak bisa mengadili keputusan sidang paripurna DPD.

Refly mengatakan, harusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Dijelaskannya, keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.

“Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai wakil ketua MPR, Red) semesti Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin,” kata Refly.

Pimpinan MPR, menurut Refly, semestinya mengabaikan proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Hal ini karena proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad dijadikan alat untuk menunda-nunda proses pencopotannya sebagai wakil ketua MPR dari unsur kelompok DPD. “Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,” kata Refly.

Ia mencontohkan dengan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, pada saat  Fahri dipecat sebagai anggota PKS. “Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan,” ujar Refly.

Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan kegitimasi karena Ibaratnya sudah terjadi pergantian oleh DPD. "Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserah ke masing-masing perwakilan,” kata Refly menjelaskan.

Jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel dengan Tamsil sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, harus segera dilantik. Persoalan jika ada langkah pribadi yang dilakukan  Fadel, itu bukan persoalan.

“Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian,” kata Refly.

Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. “Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” katanya memaparkan.

Diingatkannya, putusan MPR itu bukan putusan mandiri. Artinya hanya menyampaikan putusan yang sudah ditetapkan DPD. “Keputusan yang bisa di PTUN-kan adalah putusan yang mandiri. Keputusan mandiri, individual, dan final.Keputusan itu kewenangan dia. Kalau ini (keputusan soal pergantian wakil ketua MPR, Red), ini hanya menyampaikan hasil paripurna DPD. Ini gak bisa digugat,” kata Refly.

Sering kali, menurut Refly, proses hukum dijadikan alat agar tidak diganti-ganti. "Padahal selama proses itu, dia (Fadel, Red) masih menikmati fasilitas,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD RI juga menjatuhkan memberikan sanksi kepada anggotanya, Fadel Muhammad. Anggota DPD dari dapil Gorontalo ini diminta untuk mampu mengendalikan diri  dalam setiap ucapan, sikap, dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain, bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat.

Dalam salinan putusan BK DPD RI yang beredar ke publik disebutkan, Fadel diberikan sanksi ringan dan teguran tertulis. Hal ini berdasar pada Keputusan Badan Kehormatan Nomor 1 Tahun 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement