REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Politik Indonesia (KedaiKopi), Hendri Satrio, mengingatkan agar sebaiknya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PTUN atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap SK penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.
“Putusan MA ini berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan. Bagaimanapun ini (penggantian Fadel) bukan persoalan administasi, tapi keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, menjadi aneh jika keputusan penggantian Fadel Muhammad dianggap persoalan administrasi. Padahal keputusan itu bukan keputusan pimpinan DPD RI, melainkan keputusan resmi anggota DPD yang diambil melalui mekanisme sidang paripurna.
Hendri khawatir, jika keputusan PTUN ini dikuatkan dalam proses banding, maka keputusan politik DPD, MPR, maupun DPR bisa dipatahkan PTUN, dengan alasan ada mekanisme administrasi yang tidak benar.
“Bahaya jika hal-hal yang sifatnya keputusan politik dicampuri oleh pengadilan. Jangan sampai kemudian terjadi hakim menjadi penguasa kebijakan negara,” papar Hendri.
Ditambahkan pula, sebenarnya PTUN bisa merujuk kasus-kasus serupa yang pernah diadili PTUN. Ada yurisprudensi kasus serupa yang ditolak PTUN karena bukan kewenangan mereka.