Kamis 23 Feb 2023 10:39 WIB

Warganet: Kerja Capek Dipotong Pajak, Anak Pejabatnya Naik Rubicon

Warganet menyindir kasus anak pejabat Ditjen Pajak yang kerap pamer membawa robicon.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Pembayaran pajak (ilustrasi)
Foto: Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belakangan ini, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak ramai di media sosial, salah satunya Twitter. Selain warganet memfokuskan pada tindakan pelaku kepada sang korban, David, warganet juga menyoroti gaya hidup pelaku.

Menurut video yang tersebar di platform Twitter, tampak seorang lelaki yang disebut pelaku berlenggak-lenggok naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin.

Baca Juga

Selain itu, saat pelaku melakukan penganiayaan, diketahui dia dikabarkan menggunakan kendaraan Rubicon yang senilai miliaran rupiah.

Sontak, ini membuat warganet bereaksi. Salah satunya datang dari sutradara Fajar Nugros. “Kita disuruh-suruh naik angkutan umum. Kerja capek dipotong pajak. Anak pejabatnya naik RUBICOOOON!!!” kata Nugros.

Cuitan tersebut juga menjadi viral dengan mendapat 4,6 retweet dan 15,6 ribu suka. Tak hanya itu, banyak warganet yang juga menanggapinya.

“Gak boleh males kerja, ingat ada pejabat dan keluarganya yang harus dikasih makan,” ujar @withann4.

“Setiap mau bayar pajak sekarang mikir, ‘Waduh ini nanti bakal jadi Harley apa rubicon ya?” ucap @rakaekas.

Sementara yang lain membagikan komentarnya dengan emoji sedih. “Gue taat lapor pajak, yang dapat bonus petugas pajaknya LLL,” ujar @aliefalimachmud.

“Rakyat capek-capek kerja. Berangkat kerja naik beat karbu, gajian duitnya buat bayar pajak. Yang nerima duit pajak naiknya Harley Davidson. Kadang hidup suka seplot twist itu,” kata @adhaps.

Kemarin, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Akibat perbuatannya, tersangka juga terancam hukuman lima tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement