Kamis 23 Feb 2023 10:02 WIB

Jakpro Bantah Penggusuran Respons Protes Warga Kampung Bayam

Jakpro mencatat, warga Kampung Bayam 123 KK, bukan 75 KK mewakili PWKB.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah warga Kampung Susun Bayam berada di tenda yang didirikan di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga Kampung Susun Bayam berada di tenda yang didirikan di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara masih berbuntut panjang. Setelah adanya aksi protes, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyampaikan sejumlah pandangan yang berseberangan dengan warga.

Di antaranya, menekankan yang dilakukan terhadap warga Kampung Bayam bukanlah penggusuran melainkan resettlement action plan (RAP) atau aksi permukiman kembali. Jakpro menjawab terkait pelayangan surat keberatan administratif dari warga Kampung Bayam yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).

 

"PT Jakpro menegaskan kembali bahwa tidak ada proses menggusur dalam aksi permukiman kembali warga Kampung Bayam. Program ini adalah RAP yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," kata VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Syachrial mengatakan, sejak awal program tersebut berlangsung, pihaknya mengedepankan musyawarah dengan warga yang terdampak. Sehingga setiap keputusan yang dihasilkan, telah dilakukan berdasarkan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.

"Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks permukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi," jelas Syachrial.

Dia juga menegaskan mengenai tarif sewa. Menurut penuturannya, tarif sewa yang ditetapkan jelas mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Angkanya yakni di rentang harga Rp 615 ribu hingga Rp 765 ribu per bulan.

Tarif itu disesuaikan dengan lokasi unit lantai. "Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," tegasnya. Tak hanya itu, Syachrial turut mengomentari mengenai munculnya PWKB yang beranggotakan 75 orang warga Kampung Bayam.

Pasalnya, data di Jakpro tercatat, warga Kampung Bayam berjumlah 123 kepala keluarga (KK), berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi. Merujuk surat itu, menindaklanjuti sebagai bagian 'keistimewaan warga' yang akan menghuni KSB, memang dijelaskan terkait pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut.

"Kami pun mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75," tutur Syachrial.

Warga Kampung Bayam menggelar aksi protes kembali di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (20/2/2023), lantaran belum juga menempati Kampung Susun Bayam. Ada empat tuntutan yang disampaikan oleh warga yang tergabung dalam PWKB saat aksi protes dilakukan.

Isi tuntutan, di antaranya untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran. Isi daftar tuntutan itu termaktub di dalam surat keberatan administatif yang ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro.

Perwakilan warga Kampung Bayam, Shirley Aplonia mengatakan, sebanyak 75 KK yang tergabung dalam PWKB digantungkan atas ketidakjelasan kapan waktu penempatan KSB. Sebagian di antaranya bertahan hidup di tenda darurat dekat gedung JIS.

Hingga saat ini, Shirley menuturkankan, belum ada kesepakatan masalah tarif sewa bagi warga yang untuk menempati KSB, padahal seharusnya sudah ditempati sejak diresmikan rusun tersebut oleh Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan pada 12 Oktober 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement