Kamis 23 Feb 2023 07:37 WIB

Penyidik: Salah Satu Subkontraktor BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang

Kejaksaan Agung sebut salah satu subkontraktor BTS 4G BAKTI mengembalikan uangnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Menara BTS 4G (Ilustrasi). Kejaksaan Agung sebut salah satu subkontraktor BTS 4G BAKTI mengembalikan uangnya.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Menara BTS 4G (Ilustrasi). Kejaksaan Agung sebut salah satu subkontraktor BTS 4G BAKTI mengembalikan uangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Salah satu perusahaan swasta, subkontraktor penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengembalikan uang senilai Rp 100 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pengembalian uang tersebut karena dinilai pengerjaan proyek nasional itu, saat ini dalam proses hukum pengungkapan dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

“Ada salah satu perusahaan subkontraktor yang akan mengembalikan uang (Rp) 100 miliar ke penyidik. Belum diserahterimakan, tetapi sudah ada iktikad kepada penyidik untuk dikembalikan,” ujar Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Kuntadi belum membeberkan nama perusahaan yang akan mengembalikan uang tersebut. Tetapi, dikatakan dia, pengembalian tersebut sebagai bukti adanya penyimpangan dalam tender proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar. Beberapa waktu lalu, dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta.

Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus juga sudah melakukan sitaan terhadap beragam aset-aset yang diduga berasal dari korupsi BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo.

Baru-baru ini, penyidik menyita tiga unit mobi dan motor yang ditaksir setotal Rp 1 miliar dari Elvano Hatorongan (EH) pejabat pembuat komitmen (PPK) di BAKTI Kemenkominfo. Sebelumnya juga, penyidik menyita tiga unit mobil yang ditaksir senilai Rp 2 miliar, dan sejumlah uang dolar Amerika Serikat (AS), milik salah-satu tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan berjalan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dilakukan pemeriksaan lima saksi, Rabu (22/2/2023).

“Saksi yang diperiksa adalah MIR, A, EHP, ABHS, dan ES,” kata Ketut dalam siaran pers.

Info dari penyidikan, saksi inisial MIR mengacu pada nama Mohamad Ivan Riansa yang diperiksa selaku General Manager HUDEV-UI. A adalah Asenar yang diperiksa selaku Managing Partner ANG Lawfirm. EHP adalah Edward Hasoloan P yang diperiksa sebagai tenaga ahli perencanaan jaringan transmisi.

Saksi ABHS adalah Avrinson Budi Hotman Simarmata yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika. Terakhir inisial saksi ES, adalah Edi Surianto yang diperiksa selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk kelengkapan berkas, dan alat-alat bukti untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Ketut menambahkan.

Dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta.

Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut, pun sejak penetapan sudah dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement