Rabu 22 Feb 2023 23:16 WIB

Mantan Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel Diduga Langgar UU Minerba

Helmut dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri.

Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju putih) diamankan Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan jabatan menyampaikan keterangan palsu, Rabu (22/2/2023).
Foto: Istimewa
Mantan dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju putih) diamankan Polda Sulsel terkait dugaan penyalahgunaan jabatan menyampaikan keterangan palsu, Rabu (22/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penangkapan ini didasari surat perintah bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 22 Februari 2023 oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Warta Kusuma Putra untuk sejumlah penyidik, Kompol Herly Purnama.

Baca Juga

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, dikutip Republika.co.id, Rabu(22/2/2023).

Berdasarkan surat perintah penangkapan, Helmut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

“Tidak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 11O atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, Yang dilakukan oleh Helmut Hermawan yang saat itu menjabat selaku dirut PT Citra Lampia Mandiri," demikian bunyi surat perintah penangkapan tersebut.

Helmut dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.

Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut sempat dikabarkan melarikan diri. Namun, ia ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam kisruh PT CLM, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS pada 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor setelah mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan. Zainal mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan.

“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," kata Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement