REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E Zulpan mengaku kesulitan menemui sekaligus memanggil RA, ibu anak korban kasus rudupaksa diduga oleh ayahnya. Pemanggilan RA untuk diambil keterangan tambahan berkaitan dengan pelaporan atas kasusnya di Kabupaten Luwu Timur.
"Sekarang ibu RA dan tiga anak korban, kesulitan hadirkan. Kami harap dia hadir dan beri keterangan tambahan yang sangat berguna bagi penyidik meningkatkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini lebih lanjut," kata Zulpan di Makassar, Kamis (28/10).
Menurut dia, RA belum pernah menghadiri panggilan penyidik. Bahkan tim telah berusaha menemui baik di rumahnya maupun di kantor instansi pemerintah Pemda Luwu tempat RA bekerja sebagai ASN. Bahkan informasi yang diperoleh yang bersangkutan telah mengajukan cuti. Kendati demikian, untuk perkembangan kasus tersebut, kata perwira menengah Polri itu, penyidik Polres Luwu Timur telah memanggil pelapor RA dan tante anak korban guna pengembangan informasi berkaitan penanganan kasus tersebut.
Hanya tante anak korban menyatakan siap hadir. "Dengan adanya tante anak korban ini akan sedikit membantu. Diharapkan bisa berikan info lebih banyak untuk penyidik mengali keterangan lain yang dibutuhkan," katanya.
Namun demikian, kasus ini tentunya mendapat perhatian serius dari Mabes Polri karena sementara dilakukan asesmen termasuk mencari informasi tambahan atas kasus itu. Sejauh ini, tim kepolisian tetap fokus melaksanakan penyelidikan sesuai temuan baru adanya hasil visum dari Rumah Sakit PT Vale, melalui dokter Imelda yang mengatakan ada peradangan pada bagian alat kelamin korban.
"Itu kita mau gali. Makanya, kita butuh kehadiran ketiga anak ini. Rekomendasi dokter seperti itu, untuk diperiksa lagi oleh dokter spesialis kandungan," paparnya.
Saat ditanyakan bagaimana dengan penanganan laporan balik terlapor dalam hal ini ayah anak tiga korban terduga melakukan rudupaksa berinisial SF, kata dia, sudah diambil keterangannya di Polda Sulsel. "Kemarin sudah diambil keterangan pihak Polda, masih keterangan sementara. Intinya, semua warga punya kedudukan yang sama di mata hukum. Boleh melapor, nanti laporan mana benar tergantung perkembangan penyelidikan oleh penyidik di lapangan," ujar Zulpan.
Disinggung dengan pelaporan SF tersebut menabrak aturan mengacu pada Undang-undang nomor 31 tahun 2014 pada poin 10, pelapor, saksi korban tidak dapat digugat pidana dan perdata saat sedang berhadapan dengan hukum sesuai saran dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Zulpan malah meminta awak media bertanya balik ke LPSK. Sebelumnya, kasus ini kembali mengemuka ke publik dan viral pada awal Oktober 2021, atas tulisan Eko Rusdianto dimuat di website project mutaluli.org yang menjadi produk jurnalistik dengan memberi ruang keluhan ibu korban RA atas dihentikannya kasus pencabulan disertai pemerkosaan ketiga anaknya pada 10 Desember 2019 di Polres Luwu Timur oleh SF.