Kamis 23 Feb 2023 00:26 WIB

Polisi Sebut Pelat Mobil Penganiaya David tak Sesuai Izin

Polisi menemukan pelat nomor asli di dalam mobil Rubicon yang dikendarai pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan menyebut pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20 tahun) diduga sempat diubah dan tak sesuai izin. MDS merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP. "Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Ary menambahkan pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Sehingga kini pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama MDS kepada instansi-instansi terkait. Mengenai motif kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka, Ary menyebutkan adanya emosi pelaku usai mendengar informasi dari teman wanitanya yang berusia 15 tahun berinisial A.

 

"A mengalami suatu perbuatan tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahkepada korban mulai dari memukul hingga menendang," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban. Kemudian juga telah diamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Hingga kini, Ary menuturkan korban D yang mengalami luka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. "Dicek terakhir jam 11.50 WIB oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan. "Tersangka MDS telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement