Rabu 22 Feb 2023 17:58 WIB

Pelat Nomor Mobil Rubicon Anak Ditjen Pajak Bodong

Anak pejabat ditjen pajak pelaku penganiayaan terancam pasal tambahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil Jeep Rubicon yang.digunakan oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak saat menganiaya anak di bawah umur bernama David berpelat nomor bodong. Hal itu berdasarkan pengecekan, bahwa pelat nomor B-120-DEN tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga

Selanjutnya, pihak penyidik menelusuri pelat sebenarnya dari mobil tersebut. Hasilnya, pelat asli yang terdaftar dari mobil Rubicon pelaku diketahui bernomor B-2571-PBP dan sudah diamankan petugas. Disebutnya, nopol tersebut sesuai dengan fisik mobil juga sesuai dengan STNK yang ada yaitu B-2571-PBP.

Karena itu, kata Ade Ary, pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait penggunaan nomor polisi palsu tersebut. Akibat pelat nomor bodong tersebut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan bisa dikenakan pasal tambahan karena pelat palsu itu.

"Terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tutur Ade Ary.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pajak tersebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Akibat perbuatannya tersangka juga terancam hukuman lima tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Ade Ary.

Dalam kasus ini, kata Ade Ary, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ujar Ade Ary.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement