Rabu 22 Feb 2023 11:51 WIB

Komnas HAM: Warga tanpa KTP Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2024

Komnas HAM ingatkan KTP adalah kunci agar bisa menjadi pemilih

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melakukan perekaman data biometrik mata saat pembuatan KTP elektronik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan KPU RI. Komnas HAM menyebut, warga tanpa KTP berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas melakukan perekaman data biometrik mata saat pembuatan KTP elektronik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan KPU RI. Komnas HAM menyebut, warga tanpa KTP berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan KPU RI. Komnas HAM menyebut, warga tanpa KTP berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, potensi itu muncul karena penetapan pemilih kini semakin administratif. Warga negara bisa terdaftar sebagai pemilih hanya jika punya KTP elektronik/surat keterangan sudah perekaman KTP elektronik.

Artinya, KTP adalah kunci agar bisa menjadi pemilih. Masalahnya, menurut Pramono, sebagian warga negara yang sudah berhak menjadi pemilih justru tidak punya KTP. Beberapa di antaranya adalah pemilih pemula, masyarakat adat tertentu, hingga pekerja migran tanpa identitas. 

Baca juga : Usianya Baru 16 Bulan, Mengapa Bayi di Bekasi Bobotnya Bisa Sampai 27 Kg?

Karena itu, Pramono merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat dan mempermudah perekaman KTP elektronik bagi kelompok warga negara yang rentan kehilangan hak pilihnya itu.

"Misalnya di beberapa provinsi, warga yang merekam KTP elektronik baru 80 persen, itu harus dipercepat," kata Pramono dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, dikutip pada Rabu (22/2/2023). 

Dia juga meminta KPU RI untuk bekerja lebih keras dalam pemutakhiran data pemilih kelompok rentan ini. KPU dan Bawaslu harus berkoordinasi dengan Kemendagri. "Koordinasi itu kata yang mudah diucapkan tapi sulit dipraktikkan. Saya tahu karena saya bagian dari itu dulu," kata mantan komisioner KPU RI itu. 

Rekomendasi dari Komnas HAM ini berkaca pada kasus-kasus pendataan pemilih yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya. Pekerja migran misalnya, kata Pramono, hanya dua juta orang yang tercatat sebagai pemilih meski sebenarnya ada total sembilan juta orang.

Baca juga : Anak Buahnya Dimaki-maki Debt Collector, Kapolda Metro: Darah Saya Mendidih 

Pemilih tanpa KTP yang kehilangan hak pilih, lanjut dia, juga tampak dalam gelaran Pilakda 2020. Di Pilkada Jambi, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS karena ada pemilih tanpa KTP yang ikut memilih. Di Pilkada Labuhanbatu juga dilakukan PSU karena masalah serupa. PSU dilaksanakan usai MK menyatakan pemilih non-KTP tidak berhak memilih. 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pendataan pemilih dari kelompok rentan ini. Pihaknya telah meminta agar petugas Dukcapil Kemendagri ikut ke lapangan ketika pendataan pemilih. Dengan begitu, warga yang belum punya KTP bisa langsung membuat KTP. 

"Cara kami adalah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk jemput bola ke lapangan karena Kemendagri yang memiliki kewenangan merekam penduduk kita dari lapangan," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu. 

Baca juga : Ketua PPP: Saat PKB Jeblok di Pemilu 2009, Kita tidak Meremehkan

Untuk diketahui, KPU lewat melaksanakan pemutakhiran data pemilih atau yang disebut pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Coklit dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan cara mencocokkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan.

Pantarlih yang jumlahnya satu orang per TPS ini melakukan coklit dengan cara mendatangi kediaman warga satu per satu. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun daftar pemilih Pemilu 2024. Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal ditetapkan pada 21 Juni 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement