REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dam gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini menyebut, jumlah tersangka yang berperan sebagai penyuap Lukas akan bertambah.
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Ali masih enggan membeberkan identitas dari calon tersangka itu. Namun, ia mengatakan, KPK telah mengantongi bukti dan petunjuk. Dia pun berjanji akan mengungkapkan kepada publik, jika penetapan status sebagai tersangka telah resmi dilakukan.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," ujar Ali.
"Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar dia menambahkan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.