Selasa 21 Feb 2023 15:20 WIB

Gus Falah Sayangkan Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung

Semua pihak diminta menjaga toleransi beragama.

Gereja (Ilustrasi)
Gereja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum (Sekum) Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mendesak menyayangkan terjadinya pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, baru-baru ini.  Gus Falah menegaskan, tindakan itu termasuk intoleran dan merupakan pelanggaran hukum. 

"Tindakan pembubaran ibadah oleh oknum warga itu telah melanggar hukum, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia," kata Gus Falah, Selasa (21/2/2023). 

Baca Juga

Gus Falah melanjutkan, dengan berpedoman pada UU Pengadilan HAM tersebut, Polisi berhak menindak para pelaku intoleransi di manapun, termasuk pelaku pembubaran ibadah jemaat GKKD di Bandar Lampung. 

Terkait persoalan perizinan, Gus Falah menegaskan hal itu tetap tak bisa menjadi pembenaran bagi pembubaran ibadah. 

 

Justru, apabila para pelaku pembubaran itu mengaku sebagai umat Rasulullah SAW, seharusnya mereka melindungi jemaat GKKD untuk tetap beribadah sesuai agamanya. Karena itulah esensi ajaran Islam. 

" Islam itu agama Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam, jadi kita sebagai Muslim seharusnya mewujudkan ajaran Islam yang demikian," ujar Gus Falah. 

“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW yang dengan Piagam Madinahnya mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain, ini yang harus kita pegang teguh, bukannya terpaku pada persoalan perizinan yang lebih rendah levelnya dari ajaran Rasulullah, ” kata Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

Seperti diketahui, telah viral di media sosial video pembubaran ibadah jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Informasi yang beredar peristiwa pembubaran ibadah di GKKD Lampung oleh warga terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.  

Dilansir dari Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau agar masyarakat provinsi ini dapat  saling menghormati, menghargai dan menjaga toleransi antarumat beragama. 

"Saya harap semua pihak saling menahan diri dalam memelihara dan menjaga kamtibmas yang kondusif di provinsi ini serta tak mudah terprovokasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement