REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan adanya dana ilegal yang mengalir untuk penyelenggaraan pemilu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, PPATK bisa berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, atau KPK.
"Yang seharusnya dilakukan PPATK, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga penegak hukum ini kemudian bisa mengecek informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan, bukan di Bawaslu, melainkan aparat penegak hukum," ujar Rahmat Bagja di Jakarta, Ahad (19/2/2023).
Bagja lalu menyampaikan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini bertindak sebagai pengawas, hanya bertugas untuk menyelidiki dan menindak persoalan terkait dengan dana kampanye. Saat tahapan kampanye itu belum dimulai, lanjut dia, persoalan dugaan adanya dana ilegal untuk pemilu tidak bisa diselidiki dan ditindak oleh Bawaslu.
"Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya, Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye. Tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai 28 November 2023," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja menilai seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, juga perlu mengambil peran untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya dana ilegal. Dana itu menurut PPATK berasal dari tindak pidana pencucian uang dan digelontorkan kepada partai politik untuk pemilu.
"Nah, ini yang saya kira (perlu) didorong oleh mahasiswa. Demokrasi ini harus berjalan dengan baik. Ada kepastian hukum, kepastian hukum di Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa negara ini berdasarkan hukum. Nah ini, kita enggak bisa kemudian keluar dari itu," tegas dia.