REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan pihaknya meyakini penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track. Jadwal hari pencoblosan sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
"Kami menyakini tahapan ini on the track, dimana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS. Kami sangat yakin itu," ujar Idham saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" di Jakarta, Ahad (19/2/2023).
Ia melanjutkan KPU meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Lebih lanjut, Idham menyampaikan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Pasal ini merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22E UUD NRI 1945. Yang diamanatkan pasal itu, tidak hanya berbicara asas pemilu, tetapi juga pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," ujar dia.
Dengan demikian, Idham menegaskan penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali merupakan perintah konstitusi. Dia pun menyampaikan amanat konstitusi itu menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan kepada seluruh pihak penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda. "Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja.
Menurut dia, salah satu alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda adalah karena tahapan pesta demokrasi tersebut sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022.