Jumat 17 Feb 2023 15:18 WIB

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain Penganiayaan di Titik Nol

Polisi telah menetapkan enam tersangka penganiayaan di Titik Nol Kilometer.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Polisi merilis enam tersangka kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta di di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta menyebut terus mendalami kejadian penganiayaan yang terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha mengatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain penganiayaan yang terjadi pada 7 Februari 2023 lalu tersebut.

"Sampai saat ini masih kami dalami, masih kami lakukan penyelidikan dalam rangka mencari tersangka lain," kata Archye saat proses rekonstruksi kejadian tersebut di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Saat ini, total tersangka yang sudah diamankan berjumlah enam orang. Salah satunya merupakan anak di bawah umur berinisiall GN (17 tahun), dan lima lainnya berinisial NK (20) yang merupakan driver ojek online, FN (28) karyawan swasta, YG (33) karyawan swasta, LT (23) supir, TR (27) juga driver ojek online.

"Total tersangka masih enam orang, saat ini juga sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Yogyakarta," ujar Archye.

Dalam proses rekonstruksi, ada lima tersangka yang ditampilkan. Namun, satu tersangka berinisial GN tidak ikut dalam rekonstruksi tersebut, dan digantikan oleh pemeran pengganti.

"Untuk peran pengganti hanya anak yang berhadapan dengan hukum karena masih dalam pemeriksaan," jelasnya.

Saat rekonstruksi, pihaknya juga menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya juga berkoordinasi dengan JPU agar berkas-berkas terkait kejadian tersebut dapat segera dilengkapi dan diserahkan ke kejaksaan.

"Pada saat rekonstruksi kita juga mengundang JPU untuk sama-sama kita mengetahui jalannya kejadian tersebut. Kemudian selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan JPU terkait pengungkapan berkas, agar segera berkas tersebut segera kita lengkapi dan kita kirim ke JPU," kata Archye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement