REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka baru ini berasal dari pihak swasta.
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Namun, Ali tak memerinci identitas tersangka baru tersebut. Dia hanya berjanji bakal menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik. "Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menahan Hakim Yustisial, Edy Wibowo (EW). Dia diduga menerima suap mencapai Rp 3,7 miliar dalam penanganan perkara di MA.
Kasus ini berawal dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya terhadap Yayasan Rumah Sakit SKM. Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan PNS pada MA, yakni Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) sekitar Agustus 2022. Wahyudi meminta Muhajir dan Albasri untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial, sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
Serah terima uang itu diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA. Pemberian uang ini diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan, yakni isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Atas perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus yang menjerat Edy Wibowo merupakan pengembangan dari penangkapan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada September 2022 lalu. Sudrajad diduga menerima uang suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini. Lima di antaranya merupakan pejabat dan staf di MA, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Tak sampai di situ, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan yang melibatkan pejabat di MA. Setelah menahan Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada awal Desember 2022.
Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersenut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Selain Gazalba, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 14 orang.