Kamis 16 Feb 2023 21:05 WIB

Surya Darmadi Menolak Dicap Megakoruptor

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Persidangan Surya Darmadi saat ini sudah memasuki fase pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Persidangan Surya Darmadi saat ini sudah memasuki fase pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). Ia menuding JPU tak punya bukti kuat. 

Hal tersebut dikatakan oleh Surya Darmadi dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (16/2). Ia merasa kaget saat pada sekitar Juli 2022 ramai pemberitaan mengenai dirinya. 

Baca Juga

"Tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenarnya dikatakan saya megakoruptor, merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Surya dalam persidangan tersebut. 

Surya mempertanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menilai lima perusahaannya memperoleh keuntungan hingga Rp 7,2 triliun per tahun. Ia mengklarifikasi perusahaannya yang tak punya izin hak guna bangunan (HGU) memperoleh keuntungan senilai Rp 210 miliar per tahun.

"Tidak masuk akal pihak kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahaan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan dan per tahun Rp 7,2 triliun. Dengan demikian dalam satu hari Rp 24 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU," ujar Surya.

Surya juga menegaskan sepanjang persidangan JPU justru tidak mengeluarkan bukti menguatkan. 

"Tak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum. Padahal keuntungan laba perusahan saya non-HGU hanya Rp 210 miliar," lanjut Surya.

Selain itu, Surya mensinyalir masih ada pengusaha yang lolos dari jerat hukum meski melakukan kesalahan yang sama sepertinya. Selama ini, ia mengklaim dikenal luas sebagai pengusaha taat hukum. 

"Di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia," sebut Surya.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut penjara hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. 

Surya Darmadi juga dituntut kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement