Kamis 16 Feb 2023 18:09 WIB

Ini Hal-Hal yang Harus Kamu Tahu Soal KTP Digital

KTP digital akan menghilangkan tradisi birokrasi yang kerap meminta fotokopi KTP.

Rep: Febryan A/ Red: Mansyur Faqih
Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan KTP Elektronik dalam bentuk digital yang memiliki kode QR secara bertahap dan mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.
Foto:

Lima Menit

Zudan menyebut, semua warga yang punya ponsel dan berada di wilayah yang terdapat jaringan internet bisa membuat IKD. Bagi warga yang sudah punya KTP elektronik, hanya perlu mengunduh aplikasi IKD, lalu mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk proses registrasi, verifikasi, dan validasi. "Hanya butuh waktu tiga sampai lima menit prosesnya," kata Zudan. 

Warga yang belum punya KTP, lanjut dia, membutuhkan waktu sedikit lama, yakni sekitar satu jam. Sebab, petugas harus merekam data pribadinya terlebih dahulu untuk dimasukkan ke dalam sistem pencatatan KTP elektronik. Setelah perekaman, warga akan mendapatkan KTP digital. Warga juga bisa meminta KTP fisiknya dicetak. 

Zudan mengatakan, untuk saat ini KTP digital masih merupakan sebuah pelengkap. Artinya, masyarakat yang sudah punya KTP elektronik fisik, bisa mendapatkan KTP digital. Masyarakat yang belum punya KTP, bisa mendapatkan KTP fisik dan KTP digital sekaligus, atau hanya KTP digital saja. 

Menurut Zudan, kini semakin banyak warga yang belum punya KTP lalu membuat KTP digital saja. Mereka tidak lagi meminta KTP fisik dicetak. Semakin banyak warga yang tidak mencetak KTP, tentu akan menghemat anggaran karena satu KTP fisik memakan biaya sekitar Rp 14 ribu. 

"Kita arahnya ke depan akan full digital seiring semakin banyaknya orang yang hanya membuat KTP digital, tanpa cetak KTP fisik. Ini implikasinya positif karena memudahkan masyarakat dan menghemat anggaran juga," ujar Zudan. 

Zudan menekankan, warga yang tidak bisa menggunakan dan atau tidak punya ponsel pintar, serta warga yang tinggal di wilayah tanpa sinyal internet tak perlu khawatir soal pembuatan KTP. Mereka tetap bisa membuat KTP fisik. 

"Kita menerapkan yang namanya sistem pelayanan dua jalur, yakni jalur digital dan jalur manual," ujar Zudan. "Yang sudah mampu digital, monggo, ayo bikin KTP digital. Yang belum bisa digital, akan kita buatkan KTP elektronik fisik."

Target 50 Juta 

Zudan mengatakan, program KTP digital ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Juli 2022. Sepanjang tahun 2022, kementerian mengharuskan semua PNS menggunakan KTP digital agar bisa ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat. 

 

Untuk tahun 2023 ini, kata Zudan, pihaknya menargetkan 50 juta warga mulai menggunakan KTP digital. Sebanyak 50 juta warga itu berarti sekitar 25 persen dari total warga yang sudah punya KTP elektronik. Guna mencapai target tersebut, Dirjen Dukcapil program Dukcapil Goes to Campus untuk memudahkan para mahasiswa membuat KTP digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement