Kamis 16 Feb 2023 10:51 WIB

Tuntas! 14 Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Provinsi

Dengan peta pengelolaan itu akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA.
Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (Tim PBD Pusat) yang terdiri  dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN,  pada Februari 2023 ini, telah sukses menyelenggarakan fasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut secara maraton.

Terdapat 14 provinsi yang telah mencapai kesepakatan terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

 

photo
14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA laut. - (Istimewa)

 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menegaskan, fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan permendagri berikut peta lampirannya. "Sehingga, akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah," ujar dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/2/2023).

Kesepakatan itu sendiri ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Adapun poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.

Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah Drs Wardani MSi menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah. Terutama dalam pengajuan perijinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain-lain. "Dengan peta kesepakatan ini, daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Sementara itu, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan SatunPeta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

"Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai," pungkas Safrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement