Kamis 16 Feb 2023 10:15 WIB

Astaghfirullah, Gara-Gara Ambil Gorengan, Seorang Ibu Dianiaya Anak Kandung

Korban dipukuli dan dianiaya dengan kursi plastik karena mengambil gorengan dagangan.

Hanya karena mengambil gorengan dagangan, seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. (Ilustrasi)
Hanya karena mengambil gorengan dagangan, seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan seorang ibu berinisial HT (68) dianiaya anak kandungnya berinisial E (43) karena mengambil gorengan dagangannya di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama. "Laporan polisi sudah dibuat dan korban diajak penyidik untuk cek tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ary menjelaskan kronologinya. Kejadian bermula pada Selasa (14/2) malam pukul 21.00 WIB ketika korban mendatangi terlapor di tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

Baca Juga

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, terlapor yang merupakan anak kandungnya malah marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak. "Hingga akhirnya, terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur," katanya.

Tak berlangsung lama, korban ditolong dua orang calo penumpang T dan H serta disuruh pulang dan dibayarkan ongkosnya untuk pulang.

Ary menambahkan, korban tidak satu rumah dengan pelaku karena tinggal sendirian di daerah Parung Bogor Perumahan Citramas RT04/01 Nomor 12 Kelurahan Kali Suren Tajur Halang Bogor.

"Sebagai tindak lanjut kami memeriksa saksi dan merujuk korban ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan kondisi psikologis korban," katanya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/524/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada Rabu 15 Februari 2023.

Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Dengan demikian, polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, hingga melakukan pelanggaran hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement