Rabu 15 Feb 2023 17:12 WIB

KY Kirim untuk Tim Monitor Sidang Suap Penanganan Perkara MA

Tim KY akan meneruskan ke jalur pengawasan jika ada dugaan pelanggaran etik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengirim tim pemantauan rangkaian persidangan kasus suap penanganan perkara yang menjerat hakim agung hingga pegawai Mahkamah Agung (MA). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Persidangan perdana terhadap terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Rabu (15/2/2023) turut dihadiri Komisioner KY Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito. Ia hadir beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY.

Baca Juga

"Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD. Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat," kata Juru Bicara KY Miko Ginting pada Rabu (15/2/2023).

Miko menyebut pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh. "Bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.

Miko menyampaikan KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Ia menjamin pemantauan KY dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan bukan semata dalam koridor pengawasan.

Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka tim KY akan meneruskannya ke jalur pengawasan. "Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim," ucap Miko.

Selain itu, Miko mengatakan proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim baik hakim agung maupun hakim yustisial masih berjalan seiring dengan persidangan ini. "Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi," ucap Miko.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement