Rabu 15 Feb 2023 15:22 WIB

Soal Vonis Ringan Eliezer, Mahfud MD: Hakim Betul-Betul Objektif

Menko Polhukam Mahfud MD sebut hakim sangat objektif dalam memvonis ringan Eliezer.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Richard Eliezer. Menko Polhukam Mahfud MD sebut hakim sangat objektif dalam memvonis ringan Eliezer.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer. Menko Polhukam Mahfud MD sebut hakim sangat objektif dalam memvonis ringan Eliezer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan betul-betul objektif.

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat," ujar Mahfud di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga

Menurutnya, hakim telah menyerap situasi di masyarakat terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Putusan tersebut juga merupakan tanda integritas seorang hakim.

"Kita ucapkan selamat, saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," ujar Mahfud.

Ia tak mau berkomentar terkait tepat atau tidaknya vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E. Kendati demikian, ia menyampaikan kebanggaannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengawal kasus tersebut.

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju, bisa tidak, terserah aja nanti kan ada prosesnya," ujar Mahfud.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E harus dihargai oleh semua pihak. Eliezer divonis ringan, 1 tahun dan enam bulan penjara.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan," kata Dedi.

Dedi enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati. Selain itu, dalam kasus ini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjerat-nya. Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.

Terkait hal itu, Dedi belum memberitahukan kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang. "Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement