REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer (RE) bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas vonis tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara. Ringannya hukuman tersebut, karena hakim dalam putusannya menetapkan Richard sebagai justice collaborator.
“Mengadili: menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihiang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Richard di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Atas peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, hakim mengabulkan permohonan keringanan hukuman terhadap Richard. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihiang Limiu dengan pidana selama 1 tahun, 6 bulan,” begitu sambung hakim
Hukuman terhadap Richard ini di bawah tuntutan jaksa. Saat penuntutan, jaksa meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun penjara. Akan tetapi mengacu pada pertimbangan hakim atas peran Richard selama pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, membuat eksekutor penembakan Brigadir J itu mengabaikan tuntutan jaksa.
Hakim menilai, peran Richard sebagai terdakwa, adalah saksi pelaku yang konsisten menguak fakta-fakta tentang semua rangkaian peristiwa pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut. Karena itu dalam putusan hakim, menerima status Richard sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk pengungkapan fakta.
“Menetapkan terdakwa Richard Eliezer Pudihiang Limiu sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator,” demikian kata hakim melanjutkan putusannya.
Hukuman terhadap Richard ini, pun menjadi yang paling ringan dari semua terdakwa pelaku pembunuhan Brrigadir J. Majelis hakim yang sama, sebelumnya menghukum terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Dua terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Terhadap terdakwa Putri hakim menghukumnya selama 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Sambo, hakim menghukum mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pidana mati.
View this post on Instagram