Selasa 14 Feb 2023 14:51 WIB

Viral Video Hotman dan Analisis Mengapa Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

KUHP memberikan kewenangan hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada terpidana mati.

Terdakwa Ferdy Sambo  saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto:

Lewat pesan singkatnya, Selasa (14/2/2023), pakar hukum pidana Prof Mudzakkir pun mengingatkan konsekuensi lolosnya terdakwa Ferdy Sambo dari eksekusi mati akibat implementasi KUHP terbaru. Mudzakkir menilai, kondisi itu akan menjadi antiklimaks dari harapan-harapan publik dalam penuntasan kasus ini.

"Jangan sampai nanti menjadi antiklimaks ketika sekarang sudah mendapat support masyarakat begitu luas dan independen hakim dipuji lalu tiba-tiba berubah, jadi pidana mati tidak dieksekusi karena perubahan hukum pidana baru," ujar Mudzakkir.

Karena itu, dia mengingatkan pengadilan untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan atas kasus Sambo ini. Karena, berbeda kasus dengan vonis mati lainnya, kasus Sambo ini mendapat perhatian besar dari masyarakat.

Apalagi, penjatuhan pidana mati itu dilihat dari perspektif publik tampak telah memuaskan publik. Terlebih, apa yang dilakukan Sambo dengan alasan-alasan selama ini.

"Sekarang itu orang sudah menyimpulkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu sebaiknya harus hati-hati di dalam mengambil kebijakan itu," ujarnya.

Mudzakkir menjelaskan, dalam KUHP yang baru disahkan akhir tahun lalu, ada masa percobaan bagi seorang terpidana hukuman mati. Syaratnya, dalam putusan pengadilan disebutkan putusan pidana mati yang dijatuhkan putusan pidana mati yang bersyarat. Syaratnya, dalam 10 tahun itu terpidana berkelakuan baik jika ingin putusannya diubah menjadi pidana seumur hidup.

Tetapi, ia menegaskan, situasi berbeda kalau dalam putusan pengadilan tidak ada pidana mati bersyarat. Sebab, jika putusan pengadilan tidak menyebutkan pidana mati bersyarat, berarti putusan vonis kepada Ferdy Sambo itu pidana mati murni.

Itupun, masih ada potensi pengurangan pidana mati kalau kemudian hari memenuhi Pasal 101 KUHP yang baru. Disebutkan dalam pasal itu, jikalau dalam 10 tahun ternyata jaksa tidak mengeksekusi pidana mati, maka pidana mati berubah jadi pidana seumur hidup.

"Kalau pidana mati berubah menjadi seumur hidup, potensi dia akan mendapat apa yang disebut sebagai peluang untuk tidak eksekusi pidana mati," kata Mudzakkir.

Tim pembela hukum Ferdy Sambo menilai, putusan majelis hakim tak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Bahkan, pengacara Arman Hanis menilai, hukuman pidana mati terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pelampiasan kebencian, dan juga adanya tekanan terhadap majelis hakim.

“Kami melihat, hakim dalam tekanan juga,” ujar Arman saat ditemui drusai mendampingi Sambo menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Arman melanjutkan, putusan majelis hakim memang harus dihormati. Akan tetapi menurut dia, ada banyak pertimbangan hakim dalam putusannya, yang hanya mengacu pada asumsi.

“Soal keputusan itu memang kewenangannya hakim untuk memutuskan. Tetapi ada beberapa pertimbangan, yang menurut kami itu tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Hanya berdasarkan asumsi, dan kami melihat hakim ini dalam tekanan juga,” kata Arman.

Arman menghindar ketika diminta penjelasannya soal siapa yang memberikan tekanan kepada hakim sampai menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo. Karena hukuman tersebut, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hanya penjara seumur hidup.

“Saya nggak tahu (pihak yang menekan). Saya cuma menilai saja,” begitu kata Arman.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement