Selasa 14 Feb 2023 11:27 WIB

Bawa Samurai dan Air Softgun serta Tabrak Mobil, Giorgio Hanya Dijerat Pasal 406 KUHP

Pengemudi mobil Fortuner arogan di Senopati kini ditahan di Markas Polrestro Jaksel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Tersangka pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan (24 tahun) dihadirkan saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) telah menetapkan pengemudi mobil Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24 tahun), sebagai tersangka atas perusakan kendaraaan Honda Brio di kawasan Senopati, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Ahad (12/2/2023) dini hari WIB.

Video Giorgio yang mengendarai Fortuner B 2276 SJD saat menabrak dan merusak mobil Brio yang dikemudikan Ari Widianto terekam kamera warganet hingga viral di Twitter. Setelah sehari berlalu, penyidik Polrestro Jaksel akhirnya menetapkan Giorgio sebagai tersangka.

Dia pun langsung ditahan di Rutan Polrestro Jaksel sejak Senin (13/2/2023). "Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca: Polrestro Jaksel Jadikan Tersangka Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati

Menurut Ade, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penerapan pasal dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan. Meski tindakan kriminal yang dilakukannya cukup banyak, Giorgio hanya disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang Perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

Menilik KUHPidana maka Giorgio hanya dijerat dengan ancaman dua tahun dan enam bulan penjara. "Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade menegaskan.

Sebelumnya, Giorgio melakukan aksi arogan dengan menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning dengan senjata tajam viral di kawasan Senopati, Jaksel, pada Ahad sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus itu pun telah dilaporkan oleh korban ke Polrestro Jaksel.

Baca: Pengemudi Fortuner Arogan Jadi Buronan Ukraina? Begini Fakta Sebenarnya

"(Kasus pengemudi Fortuner) sudah dilaporkan ke Polrestro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang, kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement