Selasa 14 Feb 2023 07:20 WIB

Tak Ada Pertimbangan Meringankan untuk Putri

Majelis memperberat hukuman untuk Putri satu setengah kali lipat dari tuntutan jaksa.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada alasan yang meringankan hukuman atas perbuatan Putri yang turut serta bersama-sama suaminya, Ferdy Sambo, merencanakan pembunuhan. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi,”...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement