Selasa 14 Feb 2023 05:23 WIB

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kompolnas: Semoga Beri Efek Jera

Komisioner Kompolnas harap hukuman mati bisa mencegah oknum polisi berbuat hal serupa

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung dan wartawan menonton siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi tenda dan layar televisi yang menampilkan siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo bagi pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena terbatasnya kapasitas ruangan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung dan wartawan menonton siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi tenda dan layar televisi yang menampilkan siaran langsung sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo bagi pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena terbatasnya kapasitas ruangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung vonis mati yang dijatuhkan terhadap eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap vonis berat kepada Sambo itu bisa menghadirkan efek jera. Ia tak ingin ada oknum anggota kepolisian yang berbuat hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky dalam keterangannya pada Selasa (13/2/2023).

Poengky berharap kasus hukum yang menjerat Sambo dapat menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota nakal. Ia mendorong Polri melanjutkan kembali reformasi kultural.

"Ini agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih," ujar Poengky. 

Poengky juga menilai vonis tersebut sudah didasarkan majelis hakim pada fakta dan alat bukti di persidangan. Sehingga bila kubu Sambo keberatan dengan vonis itu sudah ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh nantinya. 

"Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap Ferdy Sambo. Jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," ucap Poengky. 

Sambo sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Atas kesalahan-kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Sambo. 

Tim kuasa hukum Sambo belum mengambil sikap apakah akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atau tidak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement