Senin 13 Feb 2023 11:30 WIB

Polrestro Jaktim Tangkap Pelaku Tawuran Diduga Tewaskan Satu Orang

Pelaku Kiki Ambon mengaku kepada polisi, melukai korban di bagian perut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi tangkap pelaku tawuran di Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Polisi tangkap pelaku tawuran di Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) menangkap pelaku tawuran di Jalan Suci RT 09, RW 04, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Ahad (12/2/2023) dini hari WIB, karena diduga melukai seorang pemuda dengan senjata tajam di bagian perut sehingga membuatnya meregang nyawa.

Wakil Kepala Polrestro Jaktim, AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, tawuran itu terjadi antarkelompok T dan C pada Ahad sekitar pukul 03.15 WIB. Menurut dia, korban yang diketahui berinisial RH (21 tahun) merupakan anggota kelompok T yang berjumlah 12 orang. Kelompok T menyerang lantaran ditantang oleh kelompok C.

"Kelompok T bergerak dengan jalan kaki menuju Jalan Raya Suci dan ketika di jalan tersebut sudah ditunggu oleh kelompok C. Terjadilah saling serang dan korban yang membawa senjata tajam celurit sempat terdesak mundur, namun korban masih tetap maju menyerang kelompok C," katanya di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Saat itulah, sambung dia, korban RH terkena sabetan senjata celurit kelompok C dan mengenai perutnya dan korban langsung jatuh ke tanah. Ketika korban RH bersimbah darah di bagian perutnya, rekan-rekannya yang juga saksi, membawa korban ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati dan dokter jaga di IGDRS Polri menyatakan, korban meninggal dunia.

Polrestro Jaktim menduga pemuda berinisial AR alias Kiki Ambon (21) sebagai pelakunya. Hal itu berdasarkan bukti video rekaman telepon seluler seorang satpam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Selanjutnya dilakukan pencarian di tempat indekos AR, namun tidak ada. Kemudian, kami dapat informasi bahwa alamat orang tua terduga pelaku Kiki Ambon di daerah Pagalarang Setu dan Ahad (12/2) sekitar jam 13.30 WIB pelaku dapat ditangkap," ujarnya.

Pelaku AR, kata Fanani, mengakui telah melukai korban di bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah celurit.Pelaku juga mengaku telah membuang barang bukti celurit setelah melukai korban di tempat kejadian.

Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti celurit yang telah diamankan oleh warga. "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas guna proses hukum lebih lanjut," ujar Fanani.

Dia menambahkan, pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement