Jumat 10 Feb 2023 21:28 WIB

Minyakita: Pembelian tak Lagi Pakai KTP Tetapi Dibatasi, Hanya Dijual di Pasar Tradisional

Aturan-aturan terkait jual-beli Minyakita untuk mencegah kelangkaan terjadi kembali.

Tumpukan Minyakita di gudang produsen PT Bina Karya Prima di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023). Minyakita kini dibatasi aturan penjualannya untuk mencegah kelangkaan di kemudian hari. (ilustrasi)
Foto: Dok Kemendag
Tumpukan Minyakita di gudang produsen PT Bina Karya Prima di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023). Minyakita kini dibatasi aturan penjualannya untuk mencegah kelangkaan di kemudian hari. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Deddy Darmawan Nasution

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, syarat membeli Minyakita sudah tidak lagi menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, pembelian minyak murah tersebut tetap akan dibatasi, per harinya masyarakat hanya bisa membeli dua liter.

Baca Juga

"Pembeli hanya (boleh membeli) dua liter atau dua botol," ujar Zulkifli di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan juga memastikan penjualan Minyakita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Diharapkan, aturan ini dapat mencegah kelangkaan Minyakita.

Diketahui, salah satu penyebab kelangkaan Minyakita saat ini karena banyak masyarakat menengah ke atas yang biasa mengonsumsi minyak goreng premium beralih ke Minyakita. Pasalnya, Minyakita masih bisa dibeli secara daring dan di grosir.

"Jadi jualan online kami setop, grosir kami stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," tegas Zulhas.

Ketua Umum PAN itu juga menambahkan, saat ini sebanyak 500 ton Minyakita yang tertumpuk berapa hari lalu telah didistribusikan ke beberapa wilayah di pulau Jawa. Diketahui, beberapa waktu lalu Kemendag menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng subsidi di salah satu gudang, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami sedang mengirimkan Minyakita untuk Jawa yang ditargetkan habis dalam waktu tiga hari. Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, ya masih kurang," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan menemukan ratusan ton minyak goreng kemasan murah, Minyakita tertumpuk di gudang milik PT Bina Karya Prima (BKP) di kawasan Marunda, Selasa (7/2/2023). PT BKP mengklaim terkendala dengan kebijakan domestic market obligation (DMO).

DMO merupakan kebijakan pemerintah kepada produsen dan distributor untuk pemenuhan kebutuhan domestik sebagai bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam jumlah tertentu untuk kebutuhan dalam negeri. Menurut VP Corporate and Legal PT BKP Tukiyo, masalah pertama adalah pemerintah menugaskan mereka untuk melakukan DMO ke dalam negeri pada Januari lebih banyak dari kuota awal penugasan sebenarnya.

Pada Januari 2023, menurut Tukiyo, PT BKP sudah melaksanakan 38 ribu ton DMO dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). "Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi," ujar Tukiyo.

 

 

In Picture: Melihat Panen Kentang di Kabupaten Bandung

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement