Jumat 10 Feb 2023 11:07 WIB

Akui Kirim Surat Minta Penarikan Personel, Ini Klarifikasi Alasan KPK

KPK mengeklaim tak ada kaitan kasus apapun dengan surat permintaan penarikan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirim surat ke Kapolri untuk menarik dua personelnya kembali ke institusi Polri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku, surat itu merupakan rekomendasi kenaikan pangkat untuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri.

Surat itu sudah sudah diajukan pada awal November 2022. "Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, rekomendasi kenaikan pangkat itu berdasarkan hak Karyoto dan Endar untuk mendapatkan pengembangan karier di instansi asalnya. Apalagi, keduanya telah lama bertugas di KPK.

"Didasari karena perlu ada pengembangan karier dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali menyebut, usulan yang disampaikan KPK ke Polri merupakan hal wajar. Dia menegaskan, hal ini tidak berkaitan dengan kasus apapun yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," klaim dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya permintaan resmi tertulis dari KPK untuk menarik penugasan dua perwira Polri di lembaga antikorupsi itu. Sigit mengaku permintaan tersebut terkait dengan usulan promosi kepangkatan terhadap Karyoto dan Endar.

“Memang betul ada (permintaan penarikan dari KPK),” ujar Jenderal Sigit di Jakarta, Kamis (8/2/2023) malam.

Kapolri menegaskan, belum ada keputusan di internalnya untuk merealisasikan permintaan penarikan personel yang diperbantukan di KPK tersebut. Sigit juga memastikan belum ada keputusan di dewan kepangkatan untuk mengamini promosi terhadap dua perwira Polri yang ditugaskan dinas di KPK tersebut.

“Namun demikian, tentunya kan kita akan melihat peluang-peluang yang ada (untuk memenuhi permintaan promosi pangkat). Nanti akan kita (Polri) akan rapatkan,” ujar Kapolri menambahkan.

Saat ini, Karyoto menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sedangkan Endar berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Keduanya ditugaskan di KPK sejak 2019/2020.

Sebelum informasi mengenai usulan kenaikan pangkat ini beredar, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

KPK menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E masih terus berlangsung dan dalam tahap penyelidikan. Pimpinan lembaga antikorupsi ini pun disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.

"Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, Johanis mengatakan, perbedaan pendapat dalam gelar perkara yang dilakukan internal KPK juga tidak bisa diartikan bahwa pimpinan memaksakan kasus Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat itu adalah hal yang wajar.

"Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Hal biasa kan perbedaan pendapat. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat, yang penting berdasarkan dengan alasan sah-sah saja," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement