Kamis 09 Feb 2023 16:57 WIB

Kejagung Terima Pengembalian Uang dari Kasus BTS 4G BAKTI

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Menara BTS (ilustrasi). Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.
Foto: Istimewa
Menara BTS (ilustrasi). Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai Rp 600 juta hasil dari dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan oleh beberapa terperiksa dari anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Kuntadi mengatakan, pengembalian uang tersebut sudah dilakukan Selasa (7/2/2023). Saat itu kata dia, pengembalian uang dilakukan saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga

“Jadi terbukti toh. Dengan pengembalian uang tersebut, mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan itu, ada dugaan korupsi (berupa) penerimaan duit,” begitu kata Kuntadi, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kamis (9/2/2023).

Kata Kuntadi, pengembalian uang yang diduga hasil dari korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, sebelumnya juga pernah dilakukan sejumlah  terperiksa. Pada Jumat (20/1/2023) lalu, penyidik Jampidsus juga menerima pengembalian uang senilai Rp 1,5 miliar dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Uang tersebut, Kuntadi pernah menjelaskan, juga diakui sebagai hasil dari dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Uang pengembalian dari HUDEV UI tersebut, dikatakan Kuntadi, terkait dengan dana pengkajian, dan analisa akademik fiktif dalam perencanaan pembangunan dan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Uang itu dikemnalikan dari pihak HUDEV, karena mereka tidak pernah membuat kajian, penelitian, dan teknisnya,” kata Kuntadi, Jumat (20/1/2023) lalu.

Dalam penyidikan sementara ini, Jampidsus menetapkan satu tersangka dari HUDEV UI. Yakni atas nama Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka sebagai Tenaga Ahli HUDEV UI.

Empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Dirut BAKTI). Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen.

Terakhir rwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut, pun sejak penetapan, sudah dilakukan penahanan terpisah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement