Kamis 09 Feb 2023 00:34 WIB

KPK Amankan CCTV Terkait Kasus Lukas Enembe dari Penggeledahan Papua

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PU Papua dan rumah beberapa pejabat daerah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Papua terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan CCTV yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek, termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Meski demikian, Ali tak memerinci identitas pejabat yang rumahnya digeledah oleh penyidik KPK. Dia hanya menyebut, pihaknya telah menyita CCTV itu untuk pemberkasan Lukas. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar dia.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi. Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement