Rabu 08 Feb 2023 20:41 WIB

'Pemberantasan Korupsi di Indonesia Alami Kemunduran'

Pukat UGM menilai penurunan IPK Indonesia di antaranya disebabkan oleh pelemahan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Nurul Ghufron (kedua kanan), Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Berdasakan rilis Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan. (ilustrasi)
Foto:

Dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, pada Selasa (7/2/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, hasil skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang merosot menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan perbaikan. Karena itu, ia pun meminta seluruh jajaran pemerintahan baik di pusat maupun daerah agar memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar melakukan penegakan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini disebutnya tidak akan pernah surut. Pemerintah, kata, dia terus berupaya melakukan pencegahan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akutabel.

Jokowi mendorong dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana agar dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk segera dimulai pembahasannya.

“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, hasil skor IPK yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) hanya merupakan persepsi dan terbatas di bidang-bidang tertentu saja. Ia pun menilai hasil tersebut tidak menunjukkan fakta yang sebenarnya.

“Kami hanya ingin menyatakan bahwa itu semua bukan fakta, tapi persepsi dan baru terbatas pada hal-hal tertentu, di bidang-bidang tertentu kita justru naik, demokratisasi naik, penegakan penegakan hukum dan keadilan naik,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Sedangkan di sektor tertentu lainnya seperti bidang perizinan, kemudahan berinvestasi, kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum disebutnya berpengaruh terhadap penurunan skor IPK.

“Tapi kalau penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan demokrasi itu naik meskipun kecil,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, komitmen KPK untuk menangani perkara kasus korupsi tidak pernah surut. Menurutnya, KPK telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas korupsi.

Di antaranya yakni strategi penyidikan masyarakat agar takut untuk melakukan korupsi Kemudian perbaikan sistem agar tidak ada celah untuk melakukan korupsi, serta melakukan strategi penindakan secara profesional untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami akan mencoba memberikan tanggapan terkait beberapa perkara yang ditangani oleh KPK. KPK sampai hari ini tidak pernah surut, tidak pernah lelah memberantas korupsi,” kata Firli dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2).

Pada 2022, Firli menyebut KPK telah berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp 575 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Tahun 2022 kita sudah berhasil mengembalikan sebanyak Rp 575 miliar, lebih dari target Rp 104 miliar yang ditetapkan RPJMN kita,” ujarnya.

Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia pada 2022 berdasarkan rilis TII pada pekan lalu merosot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021. Perolehan ini juga membuat posisi Tanah Air berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari tahun 2021 yang mencapai ranking 96.

Sebagai ilustrasi, skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. TII merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.

"CPI (Corruption Perception Index) Indonesia pada 2022 berada pada skor 34 dari skala 100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 dan merupakan penurunan paling drastis sejak 1995," kata Deputi TII Wawan Suyatmiko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

 

photo
UU Ekstradiri RI-Singapura - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement