REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir mobil Fortuner berpelat dinas Polri 3100-00 yang menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor di Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) sore WIB, berinisial Y merupakan menantu anggota polisi di Lampung.
"Pengemudi Fortuner bukan polisi, masyarakat umum. Mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), AKP H Ediyono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Y mengaku, mobil Fortuner yang dikemudikannya itu adalah milik mertuanya. Penggunaan pelat dinas Polri di kendaraan SUV tersebut sampai saat ini juga masih didalami oleh Divisi Propam Polri.
"Kalau pelat dinas itu lagi didalami, itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Tapi lakanya sepenuhnya tanggung jawab Polres Jaktim," kata Ediyono.
Mobil Fortuner itu, kata dia, aslinya bernopol B 1236 FJD. Secara aturan, penggunaan pelat dinas Polri itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil. "Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu, Propam atau Paminal," ucap Ediyono.
Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam masuk jalur bus Transjakarta alias busway, menerobos lampu merah, dan menabrak seorang pemotor di Rawamangun, Senin sore. "Itu (Fortuner) melaju dari arah timur mengarah ke arah barat pas tempatnya di TL (traffic light) Arion itu. Di situlah kejadian benturannya, di situ karena dia mencoba menerobos lampu merah," kata Kasat Lantas Polrestro Jaktim, AKBP Edy Surasa, Selasa (7/2/2023).
Akibat kecelakaan itu, lanjut Edy, pemotor mengalami luka-luka di tangan serta kaki. "Korban tangannya patah dan lecet-lecet. Dirawat di RS Persahabatan," ujarnya. Polisi pun telah melakukan mediasi antara pengemudi mobil dengan korban. Pengemudi mobil mau bertanggung jawab atas perbuatannya.