REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap seorang ayah berinisial A (37) atas dugaan menganiaya anak perempuannya berusia 10 tahun. Korban dianiaya sang ayah hingga meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat, karena masalah uang.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyebutkan, ada dua korban yang merupakan anak kandung pelaku, yakni kakak beradik, berusia 10 dan 12 tahun. Keuda korban dianiaya sang ayah, dan korban anak berusia 10 tahun meninggal dunia, sedangkan kakaknya masih selamat dan menjalani perawatan.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan sekitar 15 kali, sedangkan kakaknya juga dipukul dan ditendang sekitar tujuh kali," kata Aldi di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal karena anaknya mencuri uangnya Rp450 ribu. Kemudian pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban.
Kapolres menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Senin (6/2/2023). Aldi menyebut warga di sekitar tidak mendengar adanya jeritan sebelum aksi pembunuhan itu diketahui.
"Namun, tetangga sering mendengar suara jedak-jeduk, dan kami tanyakan kepada pelaku juga ketika menganiaya, memang kedua korban tidak menangis," katanya.
Menurut Aldi, pelaku berinisial A itu bekerja sebagai pengamen. Dua anaknya itu pun tidak bersekolah meski sudah memasuki usia sekolah. Untuk itu, dia pun masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.
"Istrinya atau ibu tiri dari kedua korban ini masih dilakukan pendalaman," kata Aldi.