Sabtu 04 Feb 2023 16:22 WIB

KPK Ingatkan Kuasa Hukum tak Melulu Persoalkan Kesehatan Lukas Enembe

KPK menegaskan, tidak ada keluhan tentang kesehatan Lukas Enembe di rutan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa terus memerhatikan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah itu meminta kuasa hukum Lukas, yaitu Stefanus Roy Rening untuk tak terus menerus membangun narasi mengenai kesehatan kliennya yang tidak sesuai fakta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hasil pemeriksaan tim dokter KPK beberapa waktu lalu juga menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari Lukas. Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga memberikan obat-obatan yang dibutuhkan hingga membawa Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaan rutin.

"Tidak ada keluhan tentang kesehatannya, sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE (Lukas Enembe) ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasehat hukum," kata Ali di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

"Apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada, tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini," tambah Ali menjelaskan.

Menurut Ali, kuasa hukum Lukas sebaiknya tidak hanya terfokus pada kondisi kesehatan kliennya. Tetapi juga memerhatikan persoalan hukum yang dihadapi Lukas. "Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan," ujar Ali.

Dia menegaskan, KPK tidak membeda-bedakan soal penanganan kesehatan para tersangka. Ali menyebut, semua tahanan KPK mendapatkan perlakuan yang sama selama berada di dalam rutan.

"Mengenai kesehatan sekali lagi kami perhatikan betul, tim dokter rutan KPK juga selalu memantau dan melakukan pemeriksaan, mengkomunikasikan dengan pihak tersangka yang sakit di tahanan," ungkap Ali.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement