Sabtu 04 Feb 2023 12:16 WIB

Ombudsman Ingatkan Pemkot Depok untuk Segera Selesaikan Jembatan Jatijajar

Pembangunan Jembatan Jatijajar di Kota Depok terus molor melebihi kontrak.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Pembangunan Jembatan Jatijajar di Kota Depok terus molor.
Foto: Republika.co.id/Alkhaledi Kurnialam
Pembangunan Jembatan Jatijajar di Kota Depok terus molor.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memenuhi komitmen pengerjaan Jembatan Jatijajar. Terutama, karena fasilitas tersebut seharusnya telah rampung pada Desember 2022.

"Mengingatkan Pemerintah Kota Depok khususnya Dinas PUPR Kota Depok terkait molornya waktu penyelesaian Jembatan Jatijajar yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahun 2020 lalu. Pada waktu yang ditentukan Jembatan Jatijajar belum rampung juga," katanya di kepada Republika.co.id di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/2/2023).

Pengerjaan Jembatan Jatijajar Depok memasuki batas akhir penyelesaian pada Selasa (31/1/2023). Proyek tersebut seharusnya telah selesai pada Desember 2020, namun kemudian dilakukan perpanjangan hingga 31 Januari 2023. Tapi perpanjangan waktu tersebut nyatanya belum juga cukup.

Ombudsman pun mengingatkan Pemkot Depok untuk serius memenuhi janjinya terkait proyek infrastruktur itu. Salah satunya terkait fungsi pengawasan agar tidak menimbulkan malaadministrasi di kontrak atau perjanjian. Sehingga masyarakat Kota Depok bisa segera menggunakan fasilitas tersebut.

"Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemkot Depok agar serius memenuhi komitmen dan janji serta rencana yang sudah ditetapkan terkait penyelesaian pembangunan jembatan jatijajar ini. Sehingga masyarakat umum dapat segera menggunakan jembatan tersebut untuk kelancaran beraktivitas," tutur Dedy.

Dedy menyebut, Pemkot Depok harus memberikan pelayanan publik yang baik dengan standar yang digariskan undang-undang. "Bahwa pelayanan publik yang baik harus memiliki standar pelayanan publik seperti tercantum di UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya harus ada kepastian waktu dalam pelayanan publik," kata Dedy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement