Jumat 03 Feb 2023 18:21 WIB

Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi

RD juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Ilustrasi sidang. Mantan pejabat Bawaslu Kabupaten Kaur divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta akibat kasus korupsi.
Foto: Pixabay
Ilustrasi sidang. Mantan pejabat Bawaslu Kabupaten Kaur divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta akibat kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memberikan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Mantan pejabat Bawaslu tersebut berinisial RD.

Selain RD, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Kaur yaitu SA divonis penjara selama satu tahun empat bulan. "Kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kabupaten Kaur pada 2018--2019," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dicky Wahyudi Susanto di Bengkulu, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, untuk terdakwa RD didenda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta. Jika terdakwa RD tidak melakukan pembayaran tersebut maka harta bendanya akan disita, namun jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Sedangkan untuk terdakwa SA dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur Ekke Widoto Khahar menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa melakukan sosialisasi pengembangan pengawasan Pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan tersebut harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu, namun para peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Kemudian pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta seharusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu.

Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu. Selain pemotongan uang saku dan transportasi tersebut, kedua terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan total anggaran sebesar Rp 4 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta, untuk terdakwa RD mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta dan terdakwa SA menikmati Rp 105 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement