Jumat 03 Feb 2023 18:08 WIB

Inilah Sosok Asri Irwan yang Jadi Plt Direktur Penuntutan KPK, Tangani Kasus Besar

Asri Irwan terlibat dalam pengusutan kasus Hambalang yang menyerat Andi Mallarangeng.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Plt Direktur Penuntutan KPK M Ari Irwan (kedua kiri).
Foto: Istimewa
Plt Direktur Penuntutan KPK M Ari Irwan (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong sejak ditinggalkan Fitroh Rohcahyanto yang memilih kembali ke instansi lamanya, yakni Kejaksaan Agung. Jabatan itu kini diisi oleh jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Plt-nya (Direktur Penuntutan KPK) jaksa M Asri Irwan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, Asri Irwan merupakan jaksa yang sudah cukup lama bergabung dengan KPK, yakni sejak 2014. Asri Irwan pun disebutkan sudah memiliki banyak pengalaman dalam menangani berbagai kasus dugaan rasuah.

"Jaksa senior juga di Direktorat Penuntutan KPK yang telah banyak pengalaman menangani perkara, baik ikut sejak proses penyelidikan sampai penuntutan," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Republika.co.id, Asri Irwan pernah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Salah satunya, yakni ia ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada 2022.

Dalam perkara ini, Mardani Maming terjerat hukum karena diduga menerima uang suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. Namun, Mardani Maming menjadi tersangka tunggal, karena penyuapnya telah meninggal dunia.

Kemudian, Asri Irwan juga pernah bertindak sebagai JPU dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin diduga menerima uang senilai Rp 6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,128 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 8,715 miliar.

Asri Irwan pun sempat menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Lalu, ia juga terlibat dalam pengusutan kasus proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallaranggeng pada 2017 silam.

Sebelumnya, KPK membantah isu yang beredar mengenai Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri karena penyelidikan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Lembaga antikorupsi ini menegaskan bahwa Fitroh kembali ke instasi asalnya atas kemauan sendiri.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Tapi perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Ali mengungkapkan, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung bersama dengan satu jaksa senior di KPK. Namun, ia tak menyebutkan nama jaksa yang bertugas di Koorsup KPK tersebut. Akan tetapi, dia memastikan bahwa keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instasi asal mereka.

"Jadi ini supaya jelas, supaya clear. Tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik ya. Karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karir dari pegawai negeri yang dipekerjakan (di KPK), jaksa, polisi," jelas Ali.

KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. Pimpinan lembaga antirasuah ini pun disebutkan tak bisa meningkatkan penanganan kasus tersebut secara sembarangan.

Lembaga antirasuah ini memastikan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut. Gelar perkara atau ekspos secara internal pun telah digelar beberapa kali.

Dalam gelar perkara itu juga dilakukan diskusi. Diskusi tersebut melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement