REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keinginan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dari dari enam tahun menjadi sembilan tahun, mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Menurutnya, ia setuju dengan usulan perpanjang tersebut. Karena, hal tersebut akan meningkatkan kontinuitas pembangunan di desa.
Uu menjelaskan, sebelumnya pun masa jabatan kepala desa sempat mencapai delapan tahun. Kemudian diubah menjadi lima tahun, kemudian berubah kembali mejadi enam tahun. Karenanya, kalaupun diubah lagi menjadi sembilan tahun, ia menyetujuinya asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sepanjang itu demi kebaikan, saya setuju. Apalagi yang namanya pemimpin, terus terang harus berkesinambungan. Sekarang banyak pemimpin yang tidak berkesinambungan di satu daerah, dari orang satu ke orang yang lain, akhirnya programnya berubah-ubah karena pemimpin yang baru terkadang punya ego masing-masing," ujar Uu kepada wartawan di Bandung, Kamis (2/2/2023).
Uu mencontohkan kepemimpinan Presiden Suharto. Menurutnya, walaupun memiliki kekurangan, tidak sedikit juga programnya yang berhasil karena dilakukan secara berkesinambungan. Karena, kata dia, berkesinambungan dalam program dengan GBHN-nya, kemudian diturunkan ke Repelita.
"Pada prinsipnya saya mendukung kepala desa sembilan tahun untuk meneruskan kelanjutan pembangunan di desa. Kalau digonta-ganti, kami khawatir tidak berkesinambungan," katanya.
Uu menilai, pembangunan yang tidak berkelanjutan akan merugikan masyarakat karena tidak merasakan kemanfaatan kepemimpinan tersebut. Contohnya Masjid Al Jabbar dibangun zaman Ahmad Heryawan, kalau tidak dilanjutkan Ridwan Kamil, tidak akan terealisasi.
Apalagi sekarang, kata dia, ada rapat anggaran tentang desa. Jadi, tidak semena-mena desa menggunakan uang tanpa ada RAPBDes. "Jadi ada tahapan yang membuat kekakuan dalam sebuah kepemimpinan. Maka hanya dengan waktu yang panjang, program-program bisa berjalan dengan baik dengan teori sistem pemerintahan keuangan yang sekarang, termasuk Jawa Barat," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjawab soal usulan perpanjang masa jabatan kepala desa, dari dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.
Namun, meskipun mempersilakan ke DPR RI, Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun.