Kamis 02 Feb 2023 20:19 WIB

Dakwaan Jaksa Merekonstruksi Instruksi Barang Bukti Sabu Diganti Tawas

Irjen Teddy Minahasa hari ini menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa diduga menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika  golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Foto:

Pengacara  Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan tim JPU terhadap kliennya prematur. Hal tersebut karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.

"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," kata Hotman saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

Hotman mengatakan, kliennya disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Dalam acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut.

Seharusnya, lanjut Hotman, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu. "Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," kata Hotman.

Seharusnya, Hotman melanjutkan, para pejabat yang hadir diperiksa dan dijadikan sebagai saksi kunci lantaran berada di dalam proses pemusnahan. Karena hal tersebut, dia menganggap dakwaan yang dilayangkan jaksa hari ini bersifat prematur.

Hotman menerangkan, kasus ini berawal dari hasil tangkapan narkotika sebanyak 41,5 kg dan ini sudah dilaporkan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dodi kepada Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika ini disimpa berhari-hari oleh Dodi.

Namun, satu hari sebelum dimusnahkan, Dodi melaporkan kepada Teddy, bahwa barang bukti narkotika itu setelah ditimbang hilang dua kg. Barang bukti itu awalnya 41,5 kg setelah ditimbang hanya ada 39,5 kg.

"Sejak awal sudah hilang 2 kg tanya sama Dodi ke mana," katanya.

Hotman memastikan, kliennya tidak pernah menyentuh barang bukti itu. Karena posisi kliennya ada di Padang, sementara barang bukti itu ada di Bukit Tinggi.

"Yang nyimpan itu Dodi sebagai Kapolres," katanya.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement