REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korlantas Polri memastikan penerbitan pelat nomor kendaraan berakhiran RF baik baru maupun perpanjangan akan diberhentikan pada 10 Oktober 2023 mendatang. Penghentian penerbitan ini dilakukan sebagai langkah penertiban atas maraknya penyalahgunaan pelat nomor RF.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Rabu (1/2/2023).
Namun demikian, penerbitan pelat rahasia itu tidak benar-benar dihentikan. Karena menurut Yusri, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Hanya saja, Yusri masih belum membeberkan seperti apa nomor rahasia yang dimaksud.
“Nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Kebijakan Korlantas Polri terkait penertiban pelat nomor berakhiran RF ini berawal dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut Sigit, penertiban penggunaan pelat nomor berakhiran RF tersebut merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Sigit mengakui, masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF yang sebenarnya tidak digunakan sesuai peruntukannya. Karena memang, kata dia, masih banyak disalahgunakan, padahal pelat nomor berakhiran RF diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP. Sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," jelas Sigit.
Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga. Pelat nomor ini termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.
Contohnya, akhiran RFS diperuntukan untuk bagi kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik lagi pelat ini dikhususkan bagi kendaraan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di Kementerian. Kemudian RFO, RFH dan RFQ untuk pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di Kementrian.
Selanjutnya kendaraan dinas pejabat pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut. Sedangkan untuk pejabat di kepolisian kepolisian menggunakan RFP, dan masih banyak kode lainnya.