Rabu 01 Feb 2023 15:34 WIB

Soal Revisi UU ASN, DPR Akui Masih Belum Temukan Formula Tepat untuk Honorer

Komisi II mengusulkan pembentukan pansus untuk menyelesaikan persoalan honorer.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sebanyak delapan fraksi DPR yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN menolak sistem proposional tertutup dan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sebanyak delapan fraksi DPR yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN menolak sistem proposional tertutup dan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu perhatian pihaknya. Namun hingga saat ini, Komisi II belum menemukan solusi yang tepat terhadap tenaga honorer.

"Pendekatan sistem dan jangka panjang, sampai kita belum menemukan formula yang tepat, sampai saat ini kami membahas Undang-Undang tentang ASN," ujar Doli dalam audiensi dengan Forum Non-ASN Jawa Tengah (FORNAS), Selasa (31/1/2023).

Baca Juga

Revisi UU ASN sendiri sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pembahasannya sendiri sudah melalui empat kali masa sidang DPR, tetapi hingga kini belum menemukan titik temu.

"Ini juga masih di-exercise, kami di pimpinan dan kapoksi sudah 2-3 kali ketemu dengan Menpan RB, untuk mencari formula yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah (honorer)," ujar Doli.

Komisi II, jelas Doli, juga sudah mengusulkan ke DPR untuk pembentukan panitia khusus untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Pansus tersebut akan melibatkan berbagai komisi, mengingat permasalahannya bersinggungan dengan berbagai sektor di kementerian/lembaga.

"Kenapa pansus? supaya ini lebih serius, supaya pemerintah memperhatikan secara serius dan pansus itu gabungan antara, bukan hanya Komisi II saja, tapi Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, IX, dan X," ujar Doli.

Diketahui, pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.

"Kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ujar Anas lewat siaran pers, Kamis (19/1/2023).

Pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen. Beberapa alternatif itu segera didetailkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota. Anas menegaskan, pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

"Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor," ujar Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement