REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan ASN yang tidak netral jelang penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun saat gelaran pesta demokrasi itu bakal dijatuhi sanksi. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto mengatakan, ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas dengan tingkat kesalahan ringan bakal dijatuhi sanksi teguran. Sementara ASN yang pelanggaran tingkat sedang, maka "tidak boleh promosi jabatan".
Adapun abdi negara yang melakukan pelanggaran berat bakal dijatuhi sanksi pemecatan. "Sanksi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," kata Agus saat konferensi pers usai menandatangani perjanjian kerja sama di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Agus, ancaman sanksi tersebut sebenarnya sudah dipahami oleh para ASN sejak dilantik. Mereka paham bahwa abdi negara tidak boleh berpihak kepada kubu politik tertentu, kecuali di bilik suara saat hari pencoblosan. "Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, KASN juga memprediksi bahwa jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN bakal meningkat pada Pemilu 2024. Prediksi ini berkaca dari jumlah aduan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020 yang mencapai 2.034. Ketika itu, pilkada di 270 daerah.
Sedangkan dalam Pemilu 2024, lanjut dia, jumlah daerah yang menggelar Pilkada mencapai 548. Selain itu, digelar pula pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan. Karena jenis pemilihannya bertambah dan jumlah daerahnya juga bertambah, tentu potensi pelanggaran netralitas juga meningkat.
"Diperkirakan potensi pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar (pada Pemilu 2024)," kata Agus. Peningkatan jumlah kasus ini, lanjut dia, sudah mulai tampak tahun 2022 dan bakal melonjak pada tahun 2023.
=