REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Netralitas penyelenggara negara sangat penting untuk mendapatkan perhatian. Ini untuk mewujudkan pemilu yang sehat.
“Seluruh penyelenggara negara, termasuk di dalamnya lembaga peradilan karena nanti terkait sengketa hasil pemilu, harus netral. Diskusi ini salah satu bentuk bagaimana menciptakan ekosistem pemilu yang sehat, agar semua pihak, kontestan, merasa diperlakukan sama, adil, sesuai asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujar Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar saat membuka webinar bertajuk Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024” secara virtual, Selasa (31/1/2023).
“Dan pemilu ini menjadi penting, keadilan pemilu hanya bisa ditegakkan apabila seluruh penyelenggara negara yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 itu menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi maupun UU," ujar Bahtiar.
“Ini cara kita untuk memberikan dukungan kongkrit pada penyelenggara pemilu. Bagaimana supaya seluruh tahapan pemilu bisa berlangsung dengan baik. Dengan persiapan lebih matang. Saya sebagai Dirjen Politik dan PUM Kemendagri berharap seluruh tahapan-tahapan dan tujuan-tujuan yang hendak kita capai dalam penyelenggaraan pemilu 2024 bisa akan tercapai dengan baik," ujar Bahtiar.
Webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Webinar menghadirkan narasumber antara lain dari Anggota Bawaslu RI, Fuadi. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Damayani Tyastianti. Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman. Kasat Tipidsus Puspom TNI Kolonel Laut (PM), Suhirto. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri, Harun Yuni Aprin. Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap.
Anggota Bawaslu RI Fuadi dalam paparannya mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN sudah mengkhawatirkan.
“Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” ujar Fuadi.
“Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi,” imbuhnya.
Fuadi lantas mengungkap data, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dugaan ASN melanggar netralitas, 85 laporan, 4 kasus diproses, 101 kasus dinyatakan bukan masuk kategori pelanggaran, dan 894 kasus direkomendasikan oleh Bawaslu kepada pimpinan instansi tempat ASN bekerja.
Selanjutnya, pada Pilkada 2020, terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas, 53 penanganan dihentikan, 1.398 direkomendasi/diteruskan kepada pimpinan instansi.